HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
*PENGERTIAN HAKI Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau hak milik intelektual (HMI) atau harta intelek ini merupakan padanan dari bahasa inggris Intellectual Property Right. kata intelek tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan,daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekolompok orang atas karya ciptanya. HAKI mencakup hak cipta , Hak paten dan Hak merk *MACAM-MACAM HAKI Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu: 1) Hak Cipta Sejarah Hak Cipta Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus men...